Jumat, 08 Januari 2010

NAWAFIL MENUTUPI CACAT-CACAT DALAM PELAKSANAAN FARAIDH

Al-Imam Al-'Allaamah Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad berkata:
Ketahuilah bahwa Allah SWT, dengan karunia dan rahmat-Nya telah menjadikan nawafil sebagai penutup cacat dan kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan faraidh (yakni segala yang difardhukan). Akan tetapi kekurangan suatu fardhu tidaklah dapat tertutupi kecuali dengan nafl (ibadah yang dianjurkan) yang sejenis dengannya. Misalnya salat fardhu dengan shalat nafl dan puasa fardhu dengan puasa nafl. Fardhu adalah pokok, sedangkan nafl adalah sebagai pelengkap. Orang yang melaksanakan faraidh dan menjauhi segala yang diharamkan (maharim), sementara ia tidak mengerjakan nawafil, lebih baik keadaannya daripada orang yang biasa mengerjakan nawafil sementara ia melalaikan beberapa dari faraidh. Oleh sebab itu, jangan sekali-kali meninggalkan sesuatu dari faraidh demi menyibukkan diri dengan sesuatu nawafil. Karena dengan begitu Anda telah berbuat dosa akibat meninggalkan yang fardhu sementara Allah tidak menerima yang nafl darimu.
Hal seperti itu pula adakalanya terjadi atas diri orang yang menyibukkan diri dengan menuntut sesuatu ilmu yang bagi dirinya sendiri merupakan fadhilah (yakni ilmu yang baik tetapi tidak wajib), sementara ia tidak menyibukkan diri dengan menuntut ilmu yang merupakan fardhu atas dirinya untuk lahir ataupun batinnya. demikian pula orang yang meninggalkan upaya mencari nafkah, kendati ia memiliki kemampuan, disebabkan menyibukkan diri dengan berbagai ibadah nawafil, sementara ia menjadikan keluarganya meminta-minta kepada manusia lain.
Dengan dua contoh yang kami sebutkan di atas, Anda dapat membuat perbandingan dengan contoh-contoh lain yang sama maknanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar