Sabtu, 11 Desember 2010

Batas Status Yatim

Status yatim seseorang berakhir apabila padanya terjadi dua hal yakni:

1. Ibu si yatim telah menikah lagi, sehingga si yatim tersebut telah ada yang mengurusi dan menanggung nafkahnya karena dia telah memiliki ayah baru.

2. Sudah mencapai usia baligh,
Sayyidina Ali ra telah menceritakan hadis berikut:
Hafizhtu 'an rosulillaahi shallallaahu 'alaihi wa sallam: Laa yutma ba'dahtilaamii wa laa shumaata yaumiin ilal laili.
Artinya: Aku masih ingat sabda Rasulullah saw yang mengatakan: "Tidak ada status yatim sesudah usia baligh, dan tidak boleh membungkam diri sepanjang hari hingga malam hari." (Riwayat Abu Dawud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar